Untuk memberikan perlindungan

Posted by Oni Zamroni on Saturday, November 17, 2012

dvd player for headrest Dalam Sarveshwar Rao v Nasional Asuransi Company Ltd, itu diadakan bahwa kurs pajak hari ini penundaan dua tahun atau lebih dalam penyelesaian klaim asuransi akan mengakibatkan kekurangan dalam
kualitas, sifat dan cara layanan yang perusahaan asuransi telah dilakukan untuk membuat, dan jumlah kekurangan dalam pelayanan.
Dalam Delkon India Pvt. Ltd V. Asuransi Oriental Company Ltd. Komisi Nasional telah menyatakan bahwa itu adalah kekurangan layanan untuk telah menunda klaim oleh dua tahun atas
dasar bahwa laporan polisi akhir tidak datang.

INTERPRETASI KETENTUAN

Dalam Perusahaan Asuransi Skandia v Kokilaben Chandravadan, Mahkamah Agung memutuskan bahwa hal terhormat pengecualian dari asuransi harus dibaca dengan begitu untuk melayani
tujuan utama dari kebijakan, yaitu untuk mengganti kerugian kerusakan yang disebabkan untuk kendaraan.

TINDAKAN PENANGGUNG
Dalam Oriental Restaurant Co Ltd Asuransi V. Mayur dan bar, pelaksanaan asuransi itu dipertanyakan. Komisi menyatakan bahwa kekurangan layanan didirikan pada bagian dari pihak
yang berlawanan dalam dua hal i) keterlambatan dalam penyelesaian klaim dan ii) alasan dipelihara tidak masuk akal dan tidak untuk menyangkal klaim dari pengadu, dan kompensasi
dengan minat dan biaya dianugerahi.

BUNUH DIRI oleh Tertanggung
Dalam Asuransi Jiwa Korporasi v Dharma Vir Anand, komisi nasional menolak untuk memegang komisi asuransi bertanggung jawab sebagai bunuh diri tertanggung sebelum berakhirnya
tiga tahun dari tanggal kebijakan.

PELANGGARAN KETENTUAN
Dalam BVNagarjuna v Oriental Asuransi Company Ltd, syarat-syarat kontrak asuransi diizinkan kendaraan yang dipertanggungkan untuk membawa enam penumpang pada suatu waktu tetapi
sopir diperbolehkan dua orang lebih untuk mendapatkan masuk itu menyatakan bahwa hanya menambahkan dua orang lagi tanpa sepengetahuan pengemudi tidak berjumlah ganti rugi oleh
perusahaan asuransi.

Nominator'S HAK
Dalam Jagdish Perusahaan Dagar Prakash v Asuransi Jiwa, itu menyatakan bahwa seorang calon di bawah kebijakan asuransi jiwa akan menjadi konsumen dalam arti pasal 2 (1) (d) dari
Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Komisi menyatakan bahwa calon legislatif bisa mempertahankan tindakan terhadap kekurangan dibesarkan dalam pelayanan oleh keputusan
sewenang-wenang perusahaan asuransi.

Penolakan
Repudiation didefinisikan sebagai penolakan kontrak (yang memegang repudiator bertanggung jawab untuk digugat untuk pelanggaran kontrak, dan hak repudiatee pada menerima

{ 0 comments... read them below or add one }

Post a Comment