kualitas, sifat dan cara layanan yang
perusahaan asuransi telah dilakukan untuk membuat, dan jumlah kekurangan dalam
pelayanan.
Dalam Delkon India Pvt. Ltd V. Asuransi
Oriental Company Ltd. Komisi Nasional telah menyatakan bahwa itu adalah
kekurangan layanan untuk telah menunda klaim oleh dua tahun atas
dasar bahwa laporan polisi akhir tidak
datang.
INTERPRETASI KETENTUAN
Dalam Perusahaan Asuransi Skandia v
Kokilaben Chandravadan, Mahkamah Agung memutuskan bahwa hal terhormat
pengecualian dari asuransi harus dibaca dengan begitu untuk melayani
tujuan utama dari kebijakan, yaitu untuk
mengganti kerugian kerusakan yang disebabkan untuk kendaraan.
TINDAKAN PENANGGUNG
Dalam Oriental Restaurant Co Ltd Asuransi
V. Mayur dan bar, pelaksanaan asuransi itu dipertanyakan. Komisi menyatakan
bahwa kekurangan layanan didirikan pada bagian dari pihak
yang berlawanan dalam dua hal i)
keterlambatan dalam penyelesaian klaim dan ii) alasan dipelihara tidak masuk
akal dan tidak untuk menyangkal klaim dari pengadu, dan kompensasi
dengan minat dan biaya dianugerahi.
BUNUH DIRI oleh Tertanggung
Dalam Asuransi Jiwa Korporasi v Dharma Vir
Anand, komisi nasional menolak untuk memegang komisi asuransi bertanggung jawab
sebagai bunuh diri tertanggung sebelum berakhirnya
tiga tahun dari tanggal kebijakan.
PELANGGARAN KETENTUAN
Dalam BVNagarjuna v Oriental Asuransi
Company Ltd, syarat-syarat kontrak asuransi diizinkan kendaraan yang
dipertanggungkan untuk membawa enam penumpang pada suatu waktu tetapi
sopir diperbolehkan dua orang lebih untuk
mendapatkan masuk itu menyatakan bahwa hanya menambahkan dua orang lagi tanpa
sepengetahuan pengemudi tidak berjumlah ganti rugi oleh
perusahaan asuransi.
Nominator'S HAK
Dalam Jagdish Perusahaan Dagar Prakash v
Asuransi Jiwa, itu menyatakan bahwa seorang calon di bawah kebijakan asuransi
jiwa akan menjadi konsumen dalam arti pasal 2 (1) (d) dari
Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Komisi
menyatakan bahwa calon legislatif bisa mempertahankan tindakan terhadap
kekurangan dibesarkan dalam pelayanan oleh keputusan
sewenang-wenang perusahaan asuransi.
Penolakan
Repudiation didefinisikan sebagai penolakan
kontrak (yang memegang repudiator bertanggung jawab untuk digugat untuk
pelanggaran kontrak, dan hak repudiatee pada menerima
{ 0 comments... read them below or add one }
Post a Comment